rss

Jumat, 24 Juni 2011

Prinsip – Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Haramnya praktik asuransi dalam Islam sudah banyak digaungkan oleh para ulama-ulama di Indonesia maupun mancanegara. Hal ini dikarenakan adanya :

1. Gharar : terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis
2. Maysir yaitu unsur judi yang digambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak lain
3. Riba karena menggunakan sistem bunga.

Asuransi Syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan lembaga konvensional. Prinsip prinsip tersebut antara lain :

1. Saling Membantu dan Bekerjasama

“….Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS.Al Maidah:2)

“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya” (HR.Abu Daud)

“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)

2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan seperti membiarkan uang mengganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu….”(QS.4:29)

3. Saling bertanggung jawab

4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riba

Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsepuntuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.

Sumber: Buku saku Lembaga Bisnis Syariah; Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)

Tambahan:

Prinsip asuransi yang ada hanya pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Jika sebagai akad pertukaran maka harus jelas berapa jumlah yang dibayar dan berapa yang diterima. Sedangkan dalam praktiknya, kita tahu jumlah yang akan diterima (uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa jumlah yang akan disetor atau dibayarkan, sebab tidak seorangpun tahu kapan dia meninggal dunia. Inilah yang disebut dengan gharar (adanya ketidakpastian). Dalam konsep syariah yang dipakai adalah aqad takafuli yakni semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lain. Misal, jika si A meninggal dunia, peserta lain harus membantu dan demikian juga sebaliknya. Sebab dalam asuransi syariah setiap pembayaran premi dana yang disetor telah dibagi dua jenis yakni dana untuk pemegang polis dan kedua masuk ke rekening khusus peserta sebagai tabarru’ yang digunakan untuk membantu orang lain.

Prudential senantiasa menjaga amanah dan sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Kita bisa memiliki proteksi dengan cara yang syar’i. Menabung untuk persiapan kebutuhan di masa mendatang.

0 komentar:


Posting Komentar

 
Bekerjalah dengan HATI, bukan hanya demi GAJI ataupun KOMISI Kerja Seorang Agen Bukanlah Dimulai Ketika Mencari Nasabah, Akan Tetapi Dimulai Ketika Sudah Ada "Kontrak Kerja" Dgn Nasabah