rss

Senin, 10 Januari 2011

Bermula dari Zaman Belanda

Jenis asuransi yang dikenalkan waktu itu masih sangat terbatas, di antaranya kebakaran.

Dari populasi penduduk Indonesia, baru sekitar 15 persen masyarakat yang memiliki produk asuransi. Rendahnya masyarakat yang memiliki asuransi itu di antaranya karena faktor minimnya edukasi dan pemahaman produk.

Pengamat asuransi Herris B Simanjuntak mengatakan, banyak masyarakat awam yang belum mengetahui apa itu asuransi dan manfaat yang dapat diberikan.

"Jangan beli asuransi, tanpa memahami produknya," kata Herris kepada VIVAnews di Jakarta, Jumat 15 Oktober 2010. Menurut dia, dari bermacam produk asuransi yang ditawarkan, manfaat yang diberikan juga beragam. Melalui pemahaman masyarakat terhadap berbagai jenis produk dari asuransi jiwa, pendidikan, hingga umum itu diharapkan bisnis asuransi di dalam negeri akan berkembang.

Dengan demikian, industri asuransi akan menjadi salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia. Kapan sebenarnya bisnis asuransi itu dikenal?

Bisnis asuransi pertama kali masuk ke Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Saat itu, Indonesia masih bernama Nederlands Indie.

Keberadaan asuransi itu di antaranya karena keberhasilan perdagangan di sektor perkebunan dan perdagangan pemerintah Belanda di negeri jajahannya.

Asuransi itu diperlukan karena untuk menjamin kelangsungan usaha pemerintah Belanda. Industri perasuransian di Indonesia pun mulai dijalankan dalam dua tahapan waktu. Pertama, pada zaman penjajahan hingga 1942 dan selanjutnya di masa sesudah Perang Dunia II atau kemerdekaan.

Namun, pada saat pendudukan Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, industri asuransi hampir tidak mencatat perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.

Selain itu, terdapat perusahaan-perusahaan yang merupakan kantor cabang dari perusahaan asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris, dan negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian saat itu terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, serta bangsa Eropa lainnya.

Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh pribumi.

Namun, jenis asuransi yang dikenalkan pada waktu itu masih sangat terbatas. Sebagian besar terdiri atas asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor juga masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit. Pemilik kendaraan bermotor hanya bangsa Belanda dan orang asing lainnya.

Pada zaman penjajahan tidak tercatat satu pun perusahaan asuransi kerugian.

Selanjutnya, selama terjadinya Perang Dunia II, kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti. Banyak perusahaan-perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris yang tutup.

Paska Perang DuniaSetelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan asuransi Belanda dan Inggris kembali beroperasi. Hingga 1964, pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai perusahaan asing dari dua negara tersebut.

Pada awal beroperasi di Indonesia, mereka mendirikan sebuah badan yang disebut Bataviasche Verzekerings Unie (BVU) pada 1946. Badan itu melakukan kegiatan asuransi secara kolektif.

Selanjutnya pada 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV Maskapai Asuransi Indonesia. Perusahaan ini yang kemudian menjadi PT Maipark pada awal 2004.

Sebagai perintis asuransi kerugian nasional yang pertama, perusahaan itu harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang lebih unggul. Apalagi, perusahaan asing kuat dalam permodalan maupun pengetahuan teknis.

Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, sejumlah pengusaha mulai berinisiatif untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Pemerintah pun mendukung dengan dikeluarkannya peraturan bahwa semua barang impor harus diasuransikan di Indonesia.

Peraturan ini dimaksudkan untuk membatasi pemakaian devisa guna membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada 1953 berdiri perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi di Indonesia. Namun, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri masih tetap besar.

Untuk itu, pada 1954 berdiri perusahaan reasuransi profesional, yakni PT Reasuransi Umum Indonesia yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

Pada saat Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan.

Namun, perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Kini, industri asuransi di Indonesia terus berkembang. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada akhir 2009 menyebutkan pendapatan industri asuransi jiwa nasional mencapai Rp81,71 triliun.

Jumlah tersebut meningkat 76,25 persen dibandingkan total pendapatan periode sama 2008 sebesar Rp46,36 triliun.

Sementara itu, pada semester I-2010, untuk premi asuransi jiwa, pertumbuhan mencapai 29,6 persen menjadi Rp36,1 triliun dibandingkan periode sama 2009.

(Sumber: media-asuransi.com/aaji.com) • VIVAnews

0 komentar:


Posting Komentar

 
Bekerjalah dengan HATI, bukan hanya demi GAJI ataupun KOMISI Kerja Seorang Agen Bukanlah Dimulai Ketika Mencari Nasabah, Akan Tetapi Dimulai Ketika Sudah Ada "Kontrak Kerja" Dgn Nasabah